HELLO!

WELCOME! :)

Senin, 28 November 2011

Penerapan e-Government di Indonesia

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Information and Communication Technology/ICT) di dunia telah semakin luas. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan ICT yang tidak terbatas pada bidang perdagangan saja, melainkan juga dalam bidang-bidang lain, seperti bidang pendidikan, bidang pertahanan dan keamanan negara, sosial dan sebagainya. ICT ini dipergunakan karena memiliki kelebihan-kelebihan yang menguntungkan dibandingkan dengan menggunakan cara tradisional dalam melakukan interaksi.

Menurut kami penerapan e-goverment di Indonesia masih belum maksimal secara keseluruhan. Contohnya penerapan e-KTP di Jakarta yang masih banyak mengalami kendala, baik dari segi SDM dan sarana yang sangat minim, kesadaran masyarakat akan e-KTP pun masih kurang sekali, dan sarana yang disediakan oleh pemerintah bisa dikatakan belum memadai, sehingga proses yag diharapkan tidak berjalan maksimal.

Karakteristik dan Prinsip - Prinsip e-Government

A. Karateristik e-Government

  • Merupakan suatu mekanisme interaksi baru (modern) antara pemerintah dengan masyarakat .
  • Melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (terutama internet) .
  • Memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan yang selama ini berjalan .

Manfaat dan Tujuan e-Government

E-government diharapkan dapat memberikan manfaat dalam hal:
  • ·         Layanan Masyarakat,  Pemberian layanan yang lebih baik pada masyarakat,  informasi dari pemerintah dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu tanpa harus menunggu dibukanya kantor pemerintah. Informasi dari pemerintah dapat dicari dan diperoleh dari kantor, rumah tanpa secara fisik harus datang ke kantor pemerintah.
  • ·         Hubungan antara pemerintah, masyarakat dan pelaku bisnis. Terjadi peningkatan hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dan pelaku bisnis. Adanya keterbukaan diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik; keterbukaan akan menghilangkan rasa ketidak percayaan dari semua pihak kepada pemerintah.

Pengetian e-Governtment Menurut Pemerintah Indonesia

Instruksi Presiden No 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, mengamanatkan setiap Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Definisi e-government

e-Government atau pemerintahan elektronik adalah upaya pemerintah memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya menggunakan teknologi informasi. Mencakup urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.

Jumat, 28 Oktober 2011