HELLO!

WELCOME! :)

Senin, 28 November 2011

Penerapan e-Government di Indonesia

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (Information and Communication Technology/ICT) di dunia telah semakin luas. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan ICT yang tidak terbatas pada bidang perdagangan saja, melainkan juga dalam bidang-bidang lain, seperti bidang pendidikan, bidang pertahanan dan keamanan negara, sosial dan sebagainya. ICT ini dipergunakan karena memiliki kelebihan-kelebihan yang menguntungkan dibandingkan dengan menggunakan cara tradisional dalam melakukan interaksi.

Menurut kami penerapan e-goverment di Indonesia masih belum maksimal secara keseluruhan. Contohnya penerapan e-KTP di Jakarta yang masih banyak mengalami kendala, baik dari segi SDM dan sarana yang sangat minim, kesadaran masyarakat akan e-KTP pun masih kurang sekali, dan sarana yang disediakan oleh pemerintah bisa dikatakan belum memadai, sehingga proses yag diharapkan tidak berjalan maksimal.

Karakteristik dan Prinsip - Prinsip e-Government

A. Karateristik e-Government

  • Merupakan suatu mekanisme interaksi baru (modern) antara pemerintah dengan masyarakat .
  • Melibatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (terutama internet) .
  • Memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan yang selama ini berjalan .

Manfaat dan Tujuan e-Government

E-government diharapkan dapat memberikan manfaat dalam hal:
  • ·         Layanan Masyarakat,  Pemberian layanan yang lebih baik pada masyarakat,  informasi dari pemerintah dapat disediakan 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu tanpa harus menunggu dibukanya kantor pemerintah. Informasi dari pemerintah dapat dicari dan diperoleh dari kantor, rumah tanpa secara fisik harus datang ke kantor pemerintah.
  • ·         Hubungan antara pemerintah, masyarakat dan pelaku bisnis. Terjadi peningkatan hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dan pelaku bisnis. Adanya keterbukaan diharapkan hubungan antara berbagai pihak menjadi lebih baik; keterbukaan akan menghilangkan rasa ketidak percayaan dari semua pihak kepada pemerintah.

Pengetian e-Governtment Menurut Pemerintah Indonesia

Instruksi Presiden No 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, mengamanatkan setiap Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Definisi e-government

e-Government atau pemerintahan elektronik adalah upaya pemerintah memberikan informasi dan pelayanan bagi warganya menggunakan teknologi informasi. Mencakup urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan dengan pemerintahan. Dapat diaplikasikan pada legislatif, yudikatif, atau administrasi publik, untuk meningkatkan efisiensi internal, menyampaikan pelayanan publik, atau proses kepemerintahan yang demokratis.

Jumat, 28 Oktober 2011

Rabu, 26 Oktober 2011

#1

actually this blog is dedicated to the exam. this is a requirement from my lecturer.